Sidoarjo – Aktivitas praktik judi sabung ayam di Sedati, Sidoarjo yang lalu usai di grebek Polsek Sedati, Polres Sidoarjo, Polda Jatim kembali beraktivitas.
Arena yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang oknum TNI berinisial AG masih beroperasi seperti biasa. Sejumlah warga sekitar mengaku resah atas aktivitas tersebut.
Selain dinilai melanggar hukum, kegiatan itu juga dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu warga sekitar yang enggan sebut namanya mengatakan,” Sudah berjalan lagi mas, padahal kemarin habis di grebek.
Dalam informasi tersebut awak media ini konfirmasi oknum TNI yang menjadi panitia dalam kegiatan tersebut, sebut saja AG mengatakan,” Bahwa setelah ditutup karena viral di media, kini kembali beraktivitas,” Ujar AG.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas apabila memang terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Pasalnya, praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Dan Pelanggaran kode etik dan disiplin prajurit TNI diatur utamanya dalam UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pelanggaran mencakup perbuatan bertentangan dengan perintah kedinasan, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta tindak pidana, dengan sanksi administratif, kurungan, hingga pemecatan dengan tidak hormat.
Warga juga meminta agar penindakan dilakukan secara konsisten guna mencegah berkembangnya asumsi negatif di tengah masyarakat terkait penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pasca di Grebek, Kini Praktik Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Kembali Beraktivitas









