Tulungagung – Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Tulungagung kini berada dalam sorotan tajam publik. Fokus utama tertuju pada dugaan penyimpangan prosedur atas pengamanan armada tengki bermuatan solar yang disinyalir ilegal.
Alih-alih berada di bawah pengawasan ketat di lokasi penyimpanan barang bukti resmi, armada tersebut justru terdeteksi berada di lingkungan hunian yang dikenal sebagai rumah dinas kepolisian.
Keberadaan kendaraan berwarna biru-putih dengan identitas logo APE tersebut di wilayah Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, memicu tanda tanya besar mengenai profesionalisme aparat.
Secara normatif, setiap aset yang berstatus dalam pengamanan perkara wajib ditempatkan di lokasi penyimpanan resmi milik negara demi menjamin akuntabilitas, bukan justru terparkir di area domestik anggota korps berseragam.
Indikasi adanya kejanggalan semakin menguat menyusul kesaksian warga mengenai aktivitas armada tersebut pada waktu-waktu yang sangat tidak lazim.
Sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya menunjukkan kendaraan itu sempat meninggalkan area rumah dinas saat hari masih gelap dan baru kembali ketika aktivitas warga mulai dimulai.
“Kendaraan itu keluar dari lokasi rumah dinas pada dini hari, kemudian terlihat kembali lagi beberapa saat kemudian.
Fenomena ini memicu pertanyaan besar, apakah unit tersebut benar-benar dalam status disita untuk kepentingan hukum atau justru masih bebas beroperasi?” ungkap seorang warga yang enggan dipublikasikan identitasnya.
Selain persoalan lokasi penyimpanan yang menyalahi aturan, publik juga dikejutkan dengan selentingan mengenai adanya keterlibatan pihak luar serta isu miring mengenai upaya negosiasi terselubung.
Muncul kekhawatiran kolektif bahwa perkara distribusi solar tanpa izin ini akan berakhir dengan penyelesaian yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sikap tertutup otoritas terkait hanya akan memperlebar celah spekulasi. Jika dugaan adanya main mata dalam penanganan perkara ini benar adanya.
Maka hal tersebut merupakan tamparan keras bagi kredibilitas institusi penegak hukum yang seharusnya berdiri tegak sebagai garda terdepan pemberantasan mafia energi.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Kanit Fafa selaku pihak yang disebut mengetahui persis teknis penanganan perkara ini belum membuahkan hasil.
Pesan koordinasi yang dilayangkan tetap tanpa respons substantif. Sikap bungkam ini dinilai sangat kontraproduktif dengan semangat transparansi informasi dan hanya akan mempertebal kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
Masyarakat kini mendesak pimpinan Polres Tulungagung untuk segera memberikan klarifikasi objektif mengenai beberapa poin krusial, diantaranya dasar hukum penempatan barang bukti di area rumah dinas.
Status hukum terkini dari muatan solar dan armada tersebut. Klarifikasi atas isu negosiasi yang berpotensi menghentikan proses hukum.
Sebab saat ini Publik menanti langkah nyata dan penjelasan terbuka. Penegakan hukum tidak boleh menyisakan ruang gelap yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, terutama dalam kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak.








