Diduga Mark-Up Anggaran BK Provinsi Ratusan Juta, Pemdes Windu Bakal Dilaporkan ke Kejari Lamongan

Lamongan – Buntut ditemukannya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Windu, Kecamatan Karangbinangun, sejumlah pihak berencana membawa temuan ini ke ranah hukum.

Laporan resmi akan segera dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk mengusut tuntas penggunaan dana Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur TA 2024 senilai Rp 450 juta.

Langkah tegas ini diambil setelah investigasi lapangan mengungkap fakta-fakta yang sangat kontras antara dokumen administratif dengan realisasi fisik.

Ketajaman dugaan penyelewengan ini semakin mencuat lantaran ditemukan penyusutan volume fisik yang sangat mencolok, di mana papan prasasti proyek dengan tegas mencantumkan tinggi bangunan seharusnya mencapai 2 meter, namun kenyataan pahit di lapangan menunjukkan tinggi bangunan hanya mentok di angka 1,23 Cm saja.

Kondisi tersebut diperparah dengan skandal dugaan anggaran fiktif pada item pengurukan. Meski Kepala Desa berdalih tidak ada alokasi dana untuk urukan dalam RAB, secara teknis pengerjaan TPT mustahil tanpa penimbunan kembali.

Sehingga muncul kecurigaan kuat bahwa material galian digunakan untuk menutupi ketiadaan belanja material uruk yang seharusnya ada.

Rentetan kejanggalan ini bermuara pada indikasi kerugian negara yang fantastis, mengingat dari total pagu jumbo sebesar Rp. 450.000.000, realisasi pengerjaan fisik di lapangan diprediksi hanya menelan biaya di kisaran Rp. 200 juta hingga Rp 300 juta saja.

Pihak masyarakat dan tim investigasi menegaskan bahwa klarifikasi Kepala Desa Windu, Hartono, yang menyatakan ke masyarakat tidak ada anggaran urukan justru menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menyelidiki potensi kebohongan publik.

“Kami akan menyerahkan bukti-bukti foto, hasil ukur lapangan, dan keterangan saksi ke Kejari Lamongan. Kami meminta Jaksa untuk memanggil pihak Pemdes dan melakukan audit forensik terhadap RAB yang selama ini terkesan ditutup-tutupi,” ujar perwakilan warga.

Jika dugaan ini terbukti benar, oknum pemerintah desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak agar Kejari Lamongan segera bertindak responsif guna memastikan dana bantuan provinsi tidak menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.(Tim)

Tinggalkan Balasan