Mengharukan, Korban KDRT di Surabaya Belum Dapat Keadilan: Eva Harus Tempuh Perceraian

Surabaya – Seorang ibu rumah tangga Asal Teluk Nibung Barat 4/25 Kecamatan Pabean Cantikan. Kota Surabaya kini harus menempuh jalur perceraian dengan sang suami akibat tidak keharmonisan dalam rumah tangga.

Eva, seorang ibu dengan dua anak ini keluh dan kesannya sangat memprihatinkan bahwa selian tidak bisa menahan kuasa atas ulah suaminya. ia juga pernah melaporkan atas kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang di lakukan sang suami ke polisi.

Menurutnya, Eva mengaku bahwa dirinya sudah tidak ada itikad melanjutkan hubungan dengan suaminya, katanya Eva suami yang berinisial M.H, sering kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Dulu pada Sabtu (15/11) saya pernah melaporkan suami (M.H,) ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam kasus penganiayaan atau perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.

“Sesuai surat laporan resmi yang di terbitkan oleh kepolisian dengan nomor LP/B/531/XI/2025/ SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.” Kata Eva kepada media, Selasa (17/03).

Namun, lanjut Eva, saat itu sempat ada perdamaian antara saya dengan suami lantaran ada ada sebuah dorongan dari pihak lain yaitu paman M.H, termasuk kepolisian supaya saya memaafkan suami

Saya saat itu dapat dorongan dari paman suami dan pihak kepolisian agar untuk berdamai, siapa tau dalam kasus ini tidak terulang kembali dalam rumah tangganya.

“Saya pun menuruti dorongan pihak lain siapa tau suami saya bisa berubah usai kejadian ini” keluh Eva.

Masih kata Eva, Selang tidak lama kemudian. usai perdamaian yang di sepakati oleh kedua belah pihak dengan membuat pernyataan perdamaian dan M.H, (suami) berjanji tidak mengulangi atas perbuatannya terhadap korban.

Menurut korban. Perdamaian berlangsung di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, namun, saat perdamaian kepolisian belum melakukan SP3 (Surat Perintah penghentian penyidikan) atas kasus yang dialaminya.

“Saya selama perdamaian di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya belum pernah ada surat SP3 terhadap kasus saya, tetapi janji kepolisian jika itu terulang kasus ini bakal naik dan pelaku akan di tangkap.” Jelas Eva.

Sementara, begitu ada kejadian yang sama menimpa saya, lanjut Eva, pihak kepolisian yang sebelumnya telah menangani kasus KDRT terhadap saya justru perkara tidak berlanjut, bahkan kejadian terulang kembali pada hari Senin (16/03) malam. di Jalan Laksda M. Nasir, Surabaya

Menurutnya. Kejadian berlangsung sekitar pukul 22: 30 WIB. Saat itu saya ingin bermaksud meminta uang dagangan yang telah di pinjam oleh suami untuk ongkos mengirim barang ke sebuah tempat di luar Surabaya. Sementara ongkos yang sebenarnya dapat dari perusahaan belum di cairkan.

“Jadi saya saat itu rencananya meminta uang dagangan yang di pinjam suami. tetapi ia meminta saya bercerai dan mengatakan hal yang tidak pantas didalam truk sehingga terjadi cekcok mulut hingga tangan saya terhimpit pintu tru hingga luka lebam.” Bebernya.

Begitu kejadian tanpa disadari saya mencoba menghubungi kepolisian dan kepolisian sekitar pukul 23:00 wib, datang ke lokasi untuk memastikan keselamatan saya. Saya dan suami serta anak perempuan saya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk di mintai keterangan

Korban saat itu di sidik secara terpisah, dirinya disidik oleh penyidik dibawah dan suami diatas di lantai dua. Bahkan pengaduan saya ke penyidik katanya tidak masuak kerana hukum alis tidak kuat dengan berbagai alasan-alasan penyidik ke saya.

“Katanya. pengaduan Bu Eva kurang kuat dikarenakan, pertama tidak ada saksi, ke 2 tidak ada CCTV dan ke 3 ibu sudah di larang oleh suami agar tidak menempatkan tangan ke pintu sehingga pintu truk tertutup yang intinya tidak di sengaja.” Tambah Eva.

Padahal dalam faktanya, saya kejadian semalam tangan saya mengalami luka lebang dan gores akibat kejepit pintu truk yang disengaja ditutup oleh suami dari dalam. Hal itu disaksikan oleh anak perempuan saya ketika berada di lokasi.

Tetapi dalih polisi tidak ada unsur kekerasan rumah tangga, katanya kurang cukup bukti, padahal disisi lain, selain penyidik tindak pidana umum juga ada penyidikan dari anggota narkoba dan penyidik yang lain.

“Jadi suami sempat dilakukan pemeriksaan secara mendalam, disamping penganiayaan nya. Posisi juga memastikan M.H, terlibat penyalahgunaan narkoba serta judi online, bahkan dilakukan tes urin, anehnya tes urin negatif.” Imbuh Eva.

Dirinya berharap agar kasus sebelumnya yang di tangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas KDRT kembali diproses. karena ini bukan lagi sebuah masalah sepele, melainkan ini sudah seringkali terjadi bahkan ada pengancaman terhadap saya yang di lakukan suami.

“Keselamatan nyawa saya saat ini dalam terancam serius dan perlu perlindungan hukum dari pihak kepolisian agar kasus ini memang di tindak lanjuti serta ditegakkan lagi,” pintanya Eva,

Hingga berita ini ditulis, Media ini terus akan berkoordinasi dan mengkonfirmasi terhadap semua pihak termasuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang kini tengah menangani kasus KDRT nya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan