Lampung Selatan, Transpos.id. – Polda Lampung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan melakukan pengecekan lokasi dan pengambilan titik koordinat terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 550 di kawasan Pantai Bintaro, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (2/4/2026).
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan berdasarkan dokumen kepemilikan, keterangan saksi, dan kondisi fisik di lapangan, sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Lahan yang menjadi objek sengketa diklaim milik Pengikhan Kebandaran Way Urang Tjindar Bumi, namun juga diklaim oleh Susi Tur Andayani, S.H. Petugas melakukan pencocokan antara data administrasi pertanahan dengan kondisi riil di lokasi.
“Pengikhan Kebandaran Way Urang Tjindar Bumi meminta BPN Lampung Selatan untuk transparan dan menyesuaikan hasil pengukuran di lapangan dengan peta global atau peta desa yang ada,” kata Julizar, S.H., kuasa hukum Kebandakhan Adat Way Urang Tjindar Bumi.
Susi Tur Andayani, S.H., mengatakan pengecekan ini untuk memperjelas batas kepemilikan lahan. “Setelah ada hasilnya, kami serahkan kepada pihak berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi terkait hasil pengecekan tersebut. (red)









