Dua Begal Sadis Ditangkap Jatanras Polda Jatim, Satu Diantaranya di Tembak Kakinya

Surabaya – Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku begal yang menyebabkan seorang wanita mengalami luka akibat dibacok, korban bernama Ervira Devi Rismawati (23) mahasiswi asal Sidoarjo.

Dua pelaku yang ditangkap di persembunyian nya itu berinisial JF (19) dan SAS (25) keduanya asal Desa Ngebal atau warga lokal di lokasi. Selain aksinya, Pelaku ini juga diketahui sebagai DPO kasus 3C (Curas, Curhat dan Curanmor).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan penangkapan dua tersangka ini berdasarkan laporan korban yang di begal pelaku di Jalan Raya Dusun Wadung, Desa Ngebal, Pasuruan.

“Berdasarkan laporan tersebut tim segera bergerak untuk mengetahui keberadaan nya sehingga keduanya dapat dibekuk di tempat persembunyian nya masing-masing.” Kata Jumhur, Selasa (05/05).

Masih kata Jumhur, pelaku JF ditangkap di Kecamatan Burneh, sementara SAS di tangkap di kawasan Ngebal, Pasuruan, keduanya dikenal sangat sadis yang tak segan-segan melukai korbannya saat melakukan perlawanan.

“Sebelum menyerang korban, pera pelaku ini sempat mengincar dua calon korban lain yang berhasil melarikan diri.” Ujarnya.

Sementara Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Iptu Ario Senopati menuturkan bahwa modus dari dua tersangka ini. JF berperan sebagai joki, sedangkan SAS berperan sebagai eksekutor membacok korban.

Menurutnya, pelaku awalnya mencari target seorang wanita yang tengah mengendarai sepeda motor seorang diri, begitu mendapatkan keduanya lalu melancarkan aksinya dengan memepet korban dan meminta berhenti secara paksa.

“Begitu korban Engan menghentikan laju motornya, pelaku kemudian membacok korban di bagian bahu sehingga korban terjatuh dan tak berdaya, lalu keduanya membawa kabur barang berharga korban termasuk sepeda motor.” Ungkapnya.

Lanjut Ario tersangka saat di lakukan penyergapan di kediaman nya, sempat berusaha melawan petugas sehingga satu dari pelaku ini diberikan tindakan terukur di bagian betis dengan timah panas, hingga mengembang kepada pelaku lainya.

Atas perbuatannya keduanya bakal dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban luka parah akibat senjata tajam hingga korban mendapatkan 18 jahitan di bahu sebelah kiri.

“Ancaman untuk keduanya maksimal 12 tahun penjara sesuai undang-undang baru.” Pungkasnya.

Dari barang bukti yang diamankan dari tersangka sebuah senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor, dan sebuah pakaian yang digunakan oleh para pelaku saat ditangkap. (Sy)

Tinggalkan Balasan