Ungkap Komplotan Curanmor Bersenjata Airsoftgun Antar Kota Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Upaya pemberantasan kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat di Jawa Timur, Polrestabes Surabaya kini berhasil mengungkap Komplotan Curanmor antar kota yang menggunakan senjata Airsoftgun.

Operasi penangkapan tersangka sedikitnya kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial MS, 26, warga Lajeran, Bangkalan, FR, 25, dan HS, 29, keduanya warga Kokop, Bangkalan.

“Ketiganya ditangkap di dua lokasi yaitu. Di kamar hotel Jalan Semut dan Jalan Samudra pada 21 April 2026.” Jelas Kombes Pol Lutfhi Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, Sabtu (09/05).

Lanjut, Lutfhi menceritakan Komplotan ini memang kita TO (Target Oprasi) kan karena rekam jejaknya luar biasa, pelaku ini pemain lintas daerah, aksi mereka sudah berulang kali melancarkan aksinya di antar kota.

“Yang sudah menjadi target para tersangka, di Bangkalan. sudah beraksi sembilan kali, Yogyakarta enam kali, Solo empat kali, Kalimantan enam kali dan Surabaya dua kali.” Ungkapnya.

Masih kata Lutfhi. Ia juga menjelaskan terungkap tersangka ini setalah beraksi di depan toko makanan cepat saji Jalan Ploso Baru Tambaksari, Surabaya 28 Januari 2026 dengan berhasil mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban IM.

“Sementara saat itu motor korban sudah dalam kondisi terkunci setir, namun, dengan kecerdikan tersangka FR motor korban berhasil di bobol, sedangkan dua pelaku MS bertugas memantau sekitar dengan pura-pura membeli rokok. Kemudian tersangka HS memantau situasi sekitar dan stand by di motor.” Katanya.

Ketiganya beraksi secara mulus dan berhasil mencuri motor Honda Scoopy milik IM warga Ploso Baru, Surabaya. Kasus tersebut oleh korban dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, komplotan tersangka ditangkap di kamar hotel Jalan Semut dan Jalan Samudra pada 21 April 2026.

“Kita terus koordinasi dengan beberapa Polres untuk mensinkronkan berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan tersangka,”bebernya.

Tambah Mantan Dir Reskrimsus Polda Jatim ini menegaskan, berkaitan dengan curanmor, Polrestabes memprioritaskan betul untuk dilakukan pengungkapan.

“Saya sudah suruh jajaran untuk prioritas curanmor selain upaya pencegahan terus kita lakukan penindakan. Targetnya supaya motor korban yang dicuri bisa kita ambil kita kembalikan kepada pemiliknya,” Ujarnya

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto. tersangka mendapatkan airsoftgun dengan cara membeli secara online.

“Beli online. Dibuat jaga-jaga. Kalau ada korban atau warga yang teriak-teriak itulah mau dilawan pakai airsoftgun yang dipegang,” sebutnya.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita sebuah airsoft gun merek glock warna hitam, sebuah kunci T, tiga mata kunci yang sudah dimodifikasi, jaket warna hitam list ungu, sebuah ponsel Samsung dan Oppo. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Sy)

Tinggalkan Balasan