Polisi Tangkap Maling HP di Simo Gunung Surabaya

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya bekuk pelaku pencurian ponsel di kawasan Simo Gunung Barat Tol Gang 3, Kecamatan Sukomanunggal, kota Surabaya, pada Rabu (06/05/). Pelaku berinisial NG (50), warga Jalan Simo Gunung Kramat Barat IV Surabaya,

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Mohammad Akhyar membenarkan atas penangkapan tersangka NG ini berdasarkan laporan korban SDF (22) bahwa handphone miliknya jenis iPhone 15 hilang saat di tinggal keluar sebentar.

“Korban baru menyadari hp hilang usai pulang kerumah baru saja membeli makanan diluar, handphone yang di simpan di dalam tas rupanya di curi pelaku.” Ujar Akhyar. Jum’at (08/05).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Andrianto mengatakan tersangka melancarkan aksinya saat rumah ditinggal oleh korban, begitu, mengetahui handphone hilang di dalam tas.

“Korban berusaha mencari dan mencoba mengecek rekam CCTV sehingga korban mengetahui bahwa HP di curi oleh pelaku dan mengejarnya.” Jelas Andrianto.

Pelaku, lanjut Andrianto, dihentikan korban saat tengah hendak pergi dari lokasi sehingga perkara pencurian tersebut di laporkan ke Polsek Sukomanunggal untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Pelaku tak bisa berkelit begitu hp berada padanya, sehingga teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar, pelaku sempat mendapat Bogeman mentah sebelum di amankan.” Katanya.

Dalam hasil pemeriksaan secara insentif pelaku baru melakukan aksinya mencuri HP korban, modus pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka pintu dan masuk mengambil hp di dalam tas.

“Pelaku merupakan kuli bangunan yang mana pelaku ini sempat juga diamankan warga ke pos, dan dibawa keposek Sukomanunggal untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.” Tambah Andrianto.

Selain mengamankan tersangka, katanya juga mengamankan sebuah handphone merk iPhone 15 untuk dijadikan barang bukti dan meminta korban membuat laporan polisi.

“Tersangka akan terancam dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.” Pungkasnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan