Lampung Selatan – Salah satu Wartawan dari Media-AktualTimes.com-Red saat melintasi di Jalan Raden Intan, tepatnya didepan Makam Pahlawan Nasional di Gedung Dakwah Muhammadiyah (GDM) Kecamatan Kalianda Kabupatan Lampung Selatan yang sedang ingin meliput acara kegiatan Manasik Haji dan Umroh di gedung tersebut, Sabtu (18/3/2023).
Namun, disaat beberapa menit kemudian saat Wartawan mengambil gambar di kegiatan acara tersebut sehingga ada salah seorang Ketua Yayasan Islam Al-islam yang bernama Mustofa Kamal Muhammad Sulei NN yang sedang menerangkan sesuatu dalam Acara Calon Haji Manasik & Umroh. Akan tetapi terkesan ketidak senangan nya (alergi terhadap wartawan) saat ingin meliput kegiatan tersebut, dalam kehadiran media.
Kendati demikian, seorang Ketua tersebut (Mustofa) langsung mengusir media yang ingin meliput acara kegiatan itu, dan berkata kasar serta kata kotor yang dilontarkan dengan mengeluarkan Nada Lantang dan Keras dan mimik yang tidak memiliki Etika.
“Hei. Kamu pers, jangan di liput-liput. Pers juga harus ada undangan pers nya, saya bukan konferensi pers. Apa lagi nggak ada masyarakat yang mengundang,” ketusnya.
Sambung dia, “lo bukan. Ini acara pribadi bukan pablik paham nggak. Mau foto mau video untuk apa, enggak ada untuk dokumentasi, tujuannya apa, saya sudah mengalami hal yang seperti ini.”
“Saya ketua yayasan islam al islam. Saya pengen tau sampe dimana seperti apa, ini tempat muhammadiyah, gedung ini, tidak ada perlu ijin disini ini. Dan ini manasik kegiatan pemerintah goblok. Publikasikan aja yang banyak” ujarnya sambil tunjuk-tunjuk muka kesal.
Masih lanjut Mustofa, yang bertiak-teriak suara lantang seperti kebakaran jenggot itu, “hei. sini lo. hei sini dulu, orang mana kalian, dan saya ini orang rajabasa,” tuturnya.
Dalam hal ini, Ketua Yayasan Islam Al-islam (Mustofa) melanggar dan menghalang-halangi atau sudah menghambat kerja dan fungsi Pers sebagai media Informasi, Pendidikan, Hiburan dan Kontrol Sosial yang tercantum dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
Pidana nya, tercantum juga dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 disebutkan bahwa;
Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat di Pidana.
Setiap orang yang secara melawan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau Denda Paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
(TIM/red)