Menu

Mode Gelap
Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024 Hasil Penetapan Rekapitulasi KPU Lamsel Tetapkan 65,32 Persen Kemenangan Egi-Syaiful, dan Nanang-Antoni Peroleh 31,22 Persen Suara

BERITA

Bahaya..!!..Produk Whitening Cream Diduga Ilegal Beredar Tanpa Izin BPOM Dan HAKI

badge-check


					Bahaya..!!..Produk Whitening Cream Diduga Ilegal Beredar Tanpa Izin BPOM Dan HAKI Perbesar

TAKALAR,- Galesong -Maraknya Bisnis Kosmetik racikan yang beredar secara langsung, maupun melalui media sosial, tak membuat jerah para pelaku, sekalipun resiko dan ancaman hukuman menakutkan

Dengan demikian para Owner, tak bergeming selama usahanya berjalan, tanpa kendala dikarenakan belum adanya, LSM, maupun media, yang mengusiknya, dengan demikian Sebagai Kontrol Sosial dimasyarakat bukan berarti, para awak media, dengan se,enaknya maupun semau’nya merillis pemberitaan tanpa harus konfrimasi lebih jelas kepemilik kosmetik

Salah Satu produk Whitening Cream yang dikelola, Oleh Owner ( INY) diduga ilegal Dan bahkan Kosmetik tersebut sudah beredar diwilayah Sulawesi Selatan yang diduga tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan keterangan nara sumber yang enggan disebutkan namanya ,”bahwa kosmetik merek lebel Whitening Cream itu diduga ilegal, karena racikan itu dibuat oleh pemilik salah seorang Owner, yang berinisial (INY) dan secara tertutup,” ungkap nara sumber ke media ini,,, Senin 13/02/2023.

Lanjut ,” Di indikasi kosmetik ilegal, ini sudah lama beredar bebas melalui medsos, dikarenakan lemahnya pengawasan dari instansi terkait dan BPOM Sulsel,”Tuturnya

Ia Menambahkan, ” Sehingga pemerhati Badan Obat dan Makanan ,( BPOM ), menanggapi hal itu dan akan melakukan pemantauan kepada pihak pengelola kosmetik yang diduga ilegal ,dan ketika kami sudah mendapat bukti bukti maka kami akan membawa kasus ini kepada pihak yang berwajib,” Terangnya

“Apalagi jelas regulasinya, jika pelaku diduga terbukti sebagai pengedar atau Menjual kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.” jelasnya

Sementara dari pihak Onwer yang berinisial (INY) diduga selaku pengelola kosmetik racikan berupa Hanbody, Sabun Pemutih Dan Cream saat dikomfrimasi melalui Chat pesan Whatsaap

Menyampaikan,” Dg.T (Inisialkan) yang uruskan ka semua berkas ku , mulai dari haki izin bpom dan sementara sudah proses izinnya di Dinkes pengajuannya silahkan dicek,”Jelasnya

ia pun menjelaskan dengan tegas bahwa ,” Beliau yang bantuka urus semua administrasiku mulai dari HAKI, IZIN dan BPOM,”beliau Keluargaku ,”Katanya

“Sekarang HAKI sudah selesai dan sekarang tahap pengajuan sudah kami Stor Untuk Izin Ke Dinkes setelah itu Baru BPOM, semua butuh waktu, Silahkan di Cek di Dinkes untuk Berkas Pengajuan Kami,” Tutupnya.

Laporan: Tim Media Investigasi

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro

4 Desember 2024 - 13:58 WIB

Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu

4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia

4 Desember 2024 - 07:22 WIB

Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni

4 Desember 2024 - 06:59 WIB

Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024

4 Desember 2024 - 06:57 WIB

Trending di BERITA