Lampung Selatan, Transpos.id. –
Setelah Tim Media investigasi di lapangan, Dari pihak pelanggan sendiri mengeluhkan pengambilan KWh secara sepihak yang mengaku Tim Opal dari PT PLN, Tanpa menunjukan adanya Surat Tugas dan pihak pelanggan merasa sok dan ketakutan dengan di bukanya KWh karena Tim yang datang setelah mengambil langsung pergi begitu saja, dan pada Minggu 24/6/2024. Tim Media ini pun langsung ke kantor PT PLN (Persero) cabang Kalianda, Pada hari Senin sekitar jam 11.00.Wib tanggal, 25/06/24.

yang menjadi hak perlindungan konsumen sebagai pengguna listrik?

Kemudian selanjutnya di Pasal 29 Ayat (1) huruf a sampai c, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar.

Pihak Manager PT PLN (Persero) cabang Kalianda, terkait dugaan temuan perkara pekerja PLN bagian bawah yang disebut tim Opal.

Manager PT PLN Cabang Kalianda Fais, mengatakan PLN setiap Apel sudah memberikan arahan dalam Beriping dikantor kepada semua karyawan staf dan yang dilapangan tetap sesuaikan dengan SOP” ucapnya.

Menindaklanjuti’ Media ini pun menanyakan tentang tindak tegasya kepada bawahannya yang mengatas nama kan PLN atau Tim Opal?

Fais berkata, kalau untuk para pekerja di bidang masing-masing baik itu dari P2TL, Bagian 720, Penagihan dan sebagainya, karena di PLN ini banyak Vendor vendornya dan Managemen sendiri sendiri.

“kalaupun ada Masalah di Lapangan kita dari Pihak PLN hanya Bisa berikan teguran saja dan kita tidak bisa langsung sangsi kepada kekaryawan dilapangan bagian bawah” ujarnya.

Sementara untuk para petugas yang melakukan kesalahan, pihak kita PLN cuma memberikan teguran saja kepada pihak Vendor dan nanti mereka sendiri yang menyelesaikanya’ imbuhnya.

Adapun kendala di masyarakat umum banyak yang belum memahami PLN Mobile dan yang lain secara online, seandainya pelanggan di datangi petugas tanyakan ke absahan dia, kalau mengaku dari petugas PLN, banyak kejadian di masyarakat setempat, bahwa mungkin ada banyak orang yang bisa juga mengerti masalah listrik tapi bukan berarti dia sebagai petugas PLN.

Seperti masalah dengan pelanggan Inisial (S). Yang beralamat di dusun Keramat Desa Sumur Kecamatan Ketapang, dari pihak kita PT PLN menyarankan Langsung saja datang ke kantor PLN apa yang terjadi kendalanya bisa dipertanyakan langsung dan diselesaikan secara baik baik di kantor, Tuturnya.

Fais tekankan bahwa, yang namanya Pencurian arus Listrik adalah tindakan yang melanggar hukum di Indonesia, ya bisa di jerat dengan Undang-Undang Ketenaga listrikan dengan pasal 51 ayat (3) dan PT PLN juga berhak memutuskan langsung pasokan Listrik sebagai Sanksi Tambahan.

Lebih lanjut media ini menanyakan apakah ada konsekwensinya ada temuan pelanggaran?

“Saya cuma menghimbauan Bagi Masyarakat Luas para pelanggan semua, sekarang ini sudah ada Aplikasi PLN online, pasang baru, tambah daya dan sebagainya, kalau belum paham dan mengerti segera Langsung ke Kantor PLN Cabang Kalianda saja”, Tutupnya. ( Tim )

By Redaksi