Pasuruan – Kehebohan yang sempat melanda Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, terkait isu sengketa tanah warisan, akhirnya terbongkar sebagai narasi yang menyesatkan.
Pemerintah Desa (Pemdes) Randugong dan pihak pemilik lahan kini bereaksi keras terhadap isu miring yang dianggap tidak berdasar fakta tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran mendalam, klaim yang menyebutkan adanya sengketa waris pada lahan milik Fateha dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemilik tanah, Fateha, dengan tegas membantah isu yang mencoreng nama baiknya. Ia menyatakan bahwa seluruh prosedur kepemilikan tanah telah dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Isu sengketa waris itu adalah pembohongan publik. Data dan persyaratan saya lengkap dan sudah sesuai aturan,” ujar Fateha dengan nada geram.
Pemerintah Desa Randugong pun pasang badan. Pihaknya mengonfirmasi bahwa tanah seluas 485 m^2 tersebut adalah lahan hibah yang sah bermula dari Rasimin kepada Rumini, yang kemudian dihibahkan kepada anak kandungnya, Fateha. Status hukum tanah ini pun diakui sah secara aturan pertanahan.
Ketua Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Prona/PTSL) buka suara terkait proses penerbitan sertifikat milik Fateha. Ia menegaskan bahwa pihak panitia tidak gegabah. Sebelum sertifikat terbit, konfirmasi kepada pemberi hibah telah dilakukan dan tidak ada keberatan.
Bahkan, pada 18 Februari 2019, proses pengukuran lahan telah dilaksanakan secara terbuka. Tidak main-main, pihak yang saat ini mempermasalahkan justru hadir sebagai saksi dalam proses tersebut.
“Saat pengukuran, mereka hadir dan menyaksikan sendiri. Jika sekarang tiba-tiba muncul isu sengketa, itu sangat janggal. Kami siap membuka kembali arsip surat hibah dan asal-usul tanah ini untuk mematahkan keraguan yang sengaja disebar pihak-pihak tertentu,” tegas perwakilan Pemdes Randugong.
Keberanian Pemdes Randugong membuka arsip secara transparan menjadi pukulan telak bagi penyebar isu sengketa tersebut. Publik kini mempertanyakan motif di balik mencuatnya berita sengketa warisan yang ternyata hanya bumbu penyedap untuk menjatuhkan kredibilitas pihak lain.
Klarifikasi ini diharapkan menjadi titik akhir bagi desas-desus liar yang sempat mengusik ketenangan warga Randugong. Apakah ada motif di balik narasi menyesatkan ini? Publik kini menantikan langkah tegas pihak berwenang untuk meredam provokasi yang diduga tidak berdasar fakta. (Ns/Hd)









