MAGETAN,- Program PTSL 2023 yang di nanti tiba, di sambut gembira warga Kelurahan Kawedanan, beda cerita dengan pak Suyud dan bu Supi
Belum adanya jaminan kepastiaan hukum atas tanah sering kali memicu terjadinya sengketa lahan, program PTSL menjadi program pemerintah saat ini, untuk membuktikan pentingnya sertifikasi tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang di miliki
Di Kelurahan Kawedanan kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), 02/2023 di buka pendaftaran yang di kerjakan melalui Pokmas
Suyud dan supi salah seorang warga ikut mendaftarkan dengan membawa berkas akta jual beli, sppt,dan surat keterangan hibah. Dengan luas 481m² Klas 081 Klas 027 persil 12 a leter C no 396
Beberapa hari kemudian setelah mendaftar ada salah satu yang mengaku saudara mendatangi Pokmas agar di pending, dengan alasan ada masalah, karena Pokmas juga ada SOP nya. Memberikan kesempatan untuk di selesaikan dulu, baru nanti di ajukan lagi kalau sudah clear
Susi anak dari pak Suyud dan bu Supi datang ke rumahnya pak Rudi salah satu anggota Pokmas, untuk minta petunjuk, di arahkan untuk menyelesaikan dengan kekeluargaan. Sudah berkali-kali mediasi, Belum ada titik temu.
Sampai hari ini Senin 06/03/2023 ada mediasi di Kelurahan, yang di hadiri BPN sebagai saksi ahli dalam hal ini, keluarga besar( woso siman), Pokmas, tetap belum ada titik temu. Bukti Surat Perjanjian Jual Beli Tanah di anggap tidak sah
Adanya pengakuan pihak lawan Wido Siman, menunjukkan bukti yang baru di buat tahun 2023 yang kami duga ada tanda tangan dari cucu , bukan anak asli, dasar pembuatan KATANYA dan CERITANYA. Tegas kami menolak surat itu karena di buat tahun 2023. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan, karena ada jual beli bukan sedarah tanah sebelah kami, di duga bisa ikut, kami(Suyud) harusnya juga bisa ikut.
Menurut pak Suprianto, S, sos, kalau mengatakan tidak sah, harusnya di sertai dengan bukti, yang di bawa. Dan bisa di tunjukkan, Bukan dengan debat. Klaen kami juga membawa bukti yang resmi, yang bermaterai
Dari dasar ini kami(LSM LIRA) membuat surat di duga panitia Pokmas Kurang profesional. Dasar jual beli jelas. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur tentang syarat-syarat sahnya perjanjian.
1. Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak
2. Kecakapan dalam membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Kalau unsur ini sudah terpenuhi, dasar apa lagi yang membuat pak Suyud di pending?
23/02/2023 salah satu anggota Pokmas datang ke rumah pak Suyud, mengantarkan berkas untuk ikut program PTSL. Dan sampai hari ini, syarat yang di ajukan Pokmas belum bisa karena masih di anggap sengketa.
Terang mb Paimun yang saat itu menjadi perangkat Desa Kelurahan Kawedanan mengatakan, saksi kunci yang harusnya hadir B Giyem, Bpk Sugeng Harianto, Sastro Parmin. Yang sudah meninggal baru di wakilkan. Mediasi seperti ini pasti tidak ketemu karena mempertahankan argumen bukan data yang bicara
Harapan pak Suyud tetap pengen ikut program PTSL, dasar kami ada data jual beli, besar harapan kami bapak Kepala Kelurahan bisa menjadi penengah sebagai orang tua di kelurahan Kawedanan, bertindak bijak dengan mengedepankan bukti dan data yang falid. Bersambung (bolang)