Menu

Mode Gelap
Kapuspen TNI Tutup Turnamen Voli Pantai Piala Panglima TNI di Bali Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli Dialogis: Antisipasi Cuaca Ekstrem Demi Keselamatan Uji Coba, Kodim Bojonegoro bersama SPPG Taman Rajekwesi Distribusikan Ratusan Porsi Makan Sehat dan Bergizi ASDP Bersama Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap Prima Gelar Tuban INOFEST 2024, Bapperida Tuban Jaga Iklim Inovasi di Kabupaten Tuban Agunan di Wilayah Kecamatan Ngasem Masih Jadi Penghalang Akses UMKM ke Modal

BERITA

Genjot Kabid Propam Polda Sulsel Laporan Bidkum LMNN, Proses Oknum Kabag Wassidik Rekayasa Kasus

badge-check


					Genjot Kabid Propam Polda Sulsel Laporan Bidkum LMNN, Proses Oknum Kabag Wassidik Rekayasa Kasus Perbesar

MAKASSAR – Genjot Kabid Propam Polda Sulsel (Kepala Bidang Provos dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) datang dari Bidkum LMNN (Bidang Hukum Lintas Mata Nusantara News), Muhammad Sirul Haq yang juga Direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) sebagai kuasa hukum Ishak Hamzah atas atensi laporan profesi dan etik oknum Kabag Wassidik Polda Sulsel, AKBP DR. Kadarislam SH MH.

Respon cepat Kabid Propam Polda Sulsel KOMBES Zulham Effendi S.I.K M.H atas koordinasi laporan LKBH Makassar yang telah masuk di meja Yanduan Propam Polda Sulsel per tanggal Rabu, 4/1/2023, dimana telah terjadi komunikasi via telepon dan pesan WhatsApp untuk menyikapi laporan Bidkum LMNN yang masuk tersebut.

“Kami sengaja agar komunikasi kami langsung ke pak Kabid Propam Polda Sulsel yang baru menjabat, sebab ada komunikasi sebelumnya dengan Kabid Propam Polda Sulsel yang telah digantikan pak agung,” ungkap Ishak Hamzah, principal pelapor di Kabid Propam Polda Sulsel didampingi kuasa hukum dari LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq, Rabu, 11/1/2023.

Laporan aduan tertulis sendiri yang dilayangkan ke pesan WhatsApp ke nomor Kabid Propam Polda Sulsel mengenai isi surat laporan aduan Perihal : 1. LAPORAN PROPAM OKNUM KABAG WASSIDIK DAN PENYIDIK POLRESTABES MAKASSAR
2. LAPORAN ADUAN PENAMBAHAN PASAL 263 AYAT 2, YANG
DIKELUARKAN KABAG WASIDDIK POLDA SUL-SEL YANG
DITUDUHKAN PADA KLIEN KAMI BERDASARKAN HASIL
GELAR PERKARA DI POLDA SULSEL.
3. PERMINTAAN SP3 ATAS PENANGANAN PERKARA 167
BERDASARKAN LAPORAN LAPORAN PENGADUAN HJ.
WAFIA SYAHRIR, TANGGAL 23 AGUSTUS 2021, TENTANG
TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH, PASAL 167,
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : SP.LIDIK/
/VIII/RES.1.11/2021/RESKRIM, TANGGAL AGUSTUS 2021. Dimana Nomor surat : 2/B/I/LKBH Makassar/2023
Lampiran : Satu bundel Foto kopi Bukti Hak tanah Klien Kami, Satu rangkap Foto Kopi Berkas Penambahan Pasal 263 a 2.

Dari komunikasi via pesan WhatsApp tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel KOMBES Zulham Effendi S.I.K M.H akan menindaklanjuti dan mengecek laporan aduan tersebut, sebab dalam aduan itu selain melaporkan Kabag Wassidik Polda Sulsel juga melaporkan penyidik Polrestabes Makassar yang menangani laporan aduan Hj wafiah Syahril tertanggal 17/12/2021.

“Ok nanti kita cek, salam kenal juga dari saya,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel KOMBES Zulham Effendi S.I.K M.H.

Laporan tersebut terkait adanya 2 surat yang diterbitkan Kabag Wassidik Polda Sulsel, dimana dalam surat rekomendasi ke penyidik Polrestabes Makassar menyebutkan pasal 167 ditambahkan 263 pada gelar perkara 18/2/2022.

Namun dalam SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) yang ditanda-tangani Kabag Wassidik Polda Sulsel langsung tertanggal 29/12/2022 hanya mencantumkan pasal 167, dan ini sangat fatal menurut Bidkum LMNN.

Lain halnya dengan surat rekomendasi hasil gelar perkara khusus di Polda Sulsel oleh Kabag Wassidik yang ditujukan ke penyidik Polrestabes Makassar mencantumkan pasal 167 ditambahkan Pasal 263 tentang pemalsuan surat.

“Sementara surat rekomendasi hasil gelar perkara khusus di Polda Sulsel oleh Kabag Wassidik yang ditujukan ke penyidik Polrestabes Makassar mencantumkan pasal 167 ditambahkan 263, ini ada rekayasa kasus apa gerangan ataukah masuk angin?” Tutur Ishak Hamzah lebih jauh.

“Fatal sekali, kenapa harus ada pasal siluman disitu 263, padahal pelapor Hj wafiah Syahril hanya melaporkan 167 yang tidak bisa dibuktikan, malah ditambahkan pasal 263 yang tidak memiliki dasar acuan hanya beraroma rekayasa kasus,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, ketika menghadiri sidang praperadilan di pengadilan negeri Makassar, Rabu, 11/1/2023.(*)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapuspen TNI Tutup Turnamen Voli Pantai Piala Panglima TNI di Bali

14 Desember 2024 - 08:47 WIB

Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli Dialogis: Antisipasi Cuaca Ekstrem Demi Keselamatan

14 Desember 2024 - 07:00 WIB

Uji Coba, Kodim Bojonegoro bersama SPPG Taman Rajekwesi Distribusikan Ratusan Porsi Makan Sehat dan Bergizi

13 Desember 2024 - 16:58 WIB

ASDP Bersama Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap Prima

13 Desember 2024 - 15:37 WIB

Gelar Tuban INOFEST 2024, Bapperida Tuban Jaga Iklim Inovasi di Kabupaten Tuban

13 Desember 2024 - 15:32 WIB

Trending di BERITA