Tuban – Pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya tambahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Temayang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kian menguat. Isu yang menyebutkan warga sempat dibebani biaya sebesar Rp50.000 dengan alasan biaya pembelian sampul dokumen dan administrasi, kini semakin terang berdasarkan keterangan warga, namun hingga kini Kepala Desa Temayang, Abdul Qoyi, belum berani memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang saat proses pengurusan sertifikat tanah lewat program pemerintah yang sejatinya digratiskan. Kini, narasumber yang dikonfirmasi kembali menegaskan bahwa pungutan itu benar-benar terjadi, dan tindakan pengembalian uang oleh pihak desa menjadi bukti nyata adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan program tersebut.
”Benar terjadi, kami memang dimintai uang Rp50.000 per kepala keluarga dengan alasan biaya sampul dan keperluan administrasi. Tapi karena isu ini makin ramai dibicarakan warga dan mulai menyebar luas, akhirnya pihak pemerintah desa dengan sukarela mengembalikan uang yang sudah kami setorkan itu. Jelas sekali mereka mengembalikan karena takut masalah ini berlanjut ke atas,” ungkap narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (23/5/2026).
Menurut keterangan warga, pengembalian uang tersebut dilakukan secara diam-diam kepada para warga yang sudah membayar. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemungutan biaya tersebut memang tidak memiliki dasar hukum dan menyimpang dari aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menegaskan PTSL bebas biaya bagi masyarakat.
Meski fakta adanya pungutan dan pengembalian uang sudah terang benderang, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Temayang, Abdul Qoyi, masih belum memberikan tanggapan apa pun. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon, tidak mendapatkan jawaban. Bahkan, terindikasi beliau enggan atau belum berani memberikan penjelasan terkait mengapa biaya itu dipungut di awal, serta siapa pihak yang memerintahkan pemungutan tersebut.
Ketidakberanian Kepala Desa untuk bersuara ini justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Warga bertanya-tanya apakah ada hal yang ditutup-tutupi, atau apakah pungutan tersebut memang merupakan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum di lingkungan pemerintah desa.
Sampai saat ini, masyarakat Desa Temayang masih menunggu kejelasan resmi. Meskipun uang sudah dikembalikan, warga berharap instansi pembina seperti Kecamatan Kerek maupun BPN Kabupaten Tuban turun tangan melakukan pemeriksaan. Warga menginginkan kepastian hukum agar praktik serupa tidak terulang dan nama baik program pemerintah tidak ternoda oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Kami akan terus berupaya menjumpai Kepala Desa Temayang untuk meminta tanggapan dan akan melaporkan perkembangan selanjutnya.
Isu Biaya Tambahan PTSL di Temayang Makin Kuat, Kades Abdul Qoyi Belum Berani Berikan Penjelasan









