SIDOARJO,- 11/2/23 || Kantor Hukum Awenk Irfai & Rekan, kembali berhasil memailitkan salah satu pengembang “nakal” di Sidoarjo. Melalui salah satu Senior Partner yang tergabung di Kantor Hukum tersebut, H. RIF’AN HANUM., S.H., M.H., CTT., CPTT menyampaikan ke awak media yang ditemui di Kantor Hukumnya di Mojokerto.
“Melalui Putusan No 76/ PDT.SUS-PKPU/2022/ PN.NIAGA. SBY, telah resmi memutuskan bahwa PT Jayaterra Group dinyatakan Pailit oleh Mejelis Hakim Pemeriksa & Pemutus Perkara a quo”. Ungkap Pengacara Marhaen (Pembela Wong Cilik) tersebut dengan senyuman khasnya.
Perjuangan panjang dan tentunya sangat melelahkan dialami oleh konsumen PT.Jayaterra (Group),dalam memperjuangkan keadilan,Tidak terhitung biaya dan tenaga maupun waktu dibuang percuma untuk mendapatkan hak-haknya.
“Bermula 5 tahun yang lalu, salah satu klien Kantor Hukum Awenk & Irfai menyampaikan bahwa,hal ini Kami dan rekan-rekan yang merasa dirugikan oleh oknum pengembang tersebut, menagih janji realisasi pembangunan perumahan yang Kami pesan. Tapi nyatanya sampai 5 tahun, hal itu tidak kunjung direalisasikan.
Tidak terhitung biaya yang Kami keluarkan bersama rekan-rekan untuk
mengurusi hal ini. Berganti-ganti Pengacara tapi tidak pernah membuahkan hasilnya. Bersyukur kami bertemu dengan Pak Irfai dan bersedia untuk membantu secara tulus ikhlas memperjuangkan hak-hak Kami semua”. Ungkap salah satu Konsumen PT Jayaterra (Group )dengan mata berkaca-kaca.
Terungkap di persidangan dan melalui Putusan Perkara a quo, bahwa PT Jayaterra (Group )saat ini masih mempunyai piutang yang terbilang tidaklah sedikit. Tercatat ada 4 kreditur yang harus dipenuhi kewajibannya.
“ Ada 4 Kreditur yang wajib dibayarkan oleh PT Jayaterra Group, yaitu Pajak Terhutang Rp 958.347.078,-, Bank Tabungan Negara (BTN) I. Rp 11.479.069.059,- , BTN II Rp 3.693.391.809,- dan Konsumen Rp 12.022.330.155,- sehingga keseluruhan hutangnya Rp 28.153.638.737,- (dua puluh delapan milyard serratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah)”. Ucap Abah Hanum Panggilan Akrab Pengacara yang mendedikasikan sepanjang perjalanan karirnya untuk membela kaum miskin yang teraniaya.
Tahapan-tahapan telah dilalui, mulai mengajukan permohonan, mengikuti proses mediasi, proses persidangan, tahapan pengajuan homologasi, sampai voting (pengambilan suara) pihak PT Jayaterra tidak menunjukan rasa penyesalan telah melakukan perbuatannya yang merugikan sebagian besar konsumennya.
“Seakan-akan dia (pengacara PT Jayaterra maupun pemilik) bicara dengan orang-orang bodoh, yang dengan mudahnya ditipu-tipu oleh mereka.
Kami ini para korban yang hanya meminta uang kami kembali, tidak meminta lebih. Jangan pernah mempersulit kami dalam meminta hak-hak kami. PT Jayaterra sudah keterlaluan menipu Para Klien Kami!”. Teriak Garang dari Pengacara Korban Irfai., S.H., M.H., CTT., CPTT Sekaligus Ketua LPK-YAPERMA DPD JATIM, pada saat dilakukan Voting di PN Niaga Surabaya (25/01/2023).
Disisi yang lain Para Pengacara Korban juga telah berhasil menunjuk beberapa Kurator Senior yaitu Andri Vigianto., S.H., M. Sholeh., S.H. dan Robertus Manurung., S.H., M.H., CLA.
“Pertimbangan Kami sederhana, menunjuk Sdr. Andri, Haji Sholeh dan Bang Robertus adalah yang Kami ketahui beliau merupakan salah satu Kurator Terbaik yang kami tahu integritas dan perjuangannya dalam membela kaum-kaum tertindas. Sepak terjang mereka tidak bisa dianggap remeh di dunia kepailitan”. Ungkap Hari S.H (Itong) salah satu tim pengcara korban.
Ditempat yang sama, Pengacara Nyentrik yang gemar mengkoleksi mobil-mobil mewah, Dyon Reza., S.H menyampaikan perjuangan ini adalah kemenangan bagi mereka yang selalu berikhtiar. “tiada keberhasilan tanpa dilalui dengan perjuangan, kemenangan ini adalah kemenangan kita semua. Melawan salah satu Pengembang “raksasa” di Sidoarjo rasanya kemarin kami tidak akan berhasil, tapi dengan kekuatan doa kepada Tuhan Yang Maha Agung dan Adil kami puas akan hasilnya. Kami juga berpesan melalui media ini agar masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah”(Imam).