LAMPUNG SELATAN, – Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR merespon keputusan kasasi dari Mahkamah Agung ( RI ) atas peristiwa tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Rawa Selapan (Tidak Aktif), Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, inisial BAP terhadap stafnya RF.
Dalam konfrensi Pers pada tanggal 14 Februari 2023, beberapa hal yang disampaikan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR. Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Kalianda telah memberikan vonis bebas kepada pelaku pada tanggal 21 juni 2022 lalu. Dan jaksa telah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Lembaga Advokasi Perempuan (DAMAR) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung dengan no putusan 1173/Kpid/22, yang mana dalam putusan menyatakan terdakwa BAP bin NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan stafnya (Bawahannya) sebagai mana yang telah diatur dan di ancam pidana dalam pasal 294 ayat (2) ke-1 KHUP. Serta menjatuhkan pidana terhdapa terdakwa dengan penjara 4 tahun dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar restetusi terhadap korban sebesar 37 juta. Hasil putusan ini membantah opini media yang selama ini menyudutkan korban.
Saat tim pendamping Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR pada tanggal 06 Februari 2023 mengunjungi korban. Tim pendamping menemukan korban dalam keadaan trauma secara fisikis dan korba juga di diagnosa depresi. Kondisi Fsikologis korban dampak terjadinya peristiwa pelecehan seksual yang ia alami ditambah terdakwa di vonis bebas oleh Pengadilan Kalianda. Korban merasa tertekan dan khawatir akan dilaporkan balik atas peristiwa ini, sehingga kondisi psikologis korban juga semakin memburuk.
Selanjutnya, pada tanggal 13/02/2023 Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR melakukan audensi dan diterima oleh kepala kejaksaan negeri kalianda dan beberapa jaksa lainnya. Pasca putusan tersebut, kepala kejaksaan telah membuat surat perintah eksekusi yang ditujukan kepada jaksa pidum bapak Rinaldy. Saat ini pihak kejaksaan sedang melakukan pemantauan terhadap pelaku untuk mencari keberadaannya, sebab bahwa saat ini pelaku sudah tidak aktif lagi sebagai kepala desa dan tidak berada di kediamannya di Desa Rawa Selapan. Kami harap kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi hasil putusan kasasi tersebut dan pastikan pelaku membayar restetusi atas kerugian yang dialami korban selama proses hukum berlangsung dan pemulihan psikologis korban.
Tim pendamping Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan, apalagi dilakukan oleh pejabat/atasan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada stafnya.
Putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam kasus ini juga menjadi langkah progresif dan bisa praktek baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus seksual, sehingga kedepanya korban kekerasan seksual bisa memproleh keadilan atas dirinya, “ungkap keterangan tim Lembaga Advokasi pendamping Perempuan DAMAR
Sementara dari pihak korban mengungkapkan rasa syukur dalam keputusan ini, dan terima kasih banyak kepada tim Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR yang sudah semaksimal mungkin membatu pihak korban.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR yang sudah berkenan meluangkan waktunya untuk membantu keluarga korban dengan adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap korban yakni keluarga kami. Dan kami sudah puas dalam putusan Mahkamah Agung RI, karena keputusan itu sudah mengikat tentunya kami juga mengingkan supaya proses hukum dijalankan sesuai dengan prosedur apabila terdakwa sudah diputuskan bersalah, “ucap Agus Qowo selaku keluarga korban
Agus Qowo menambahkan, bahwa harapan keluarga terdakwa BAP kepala Desa Rawa Selapan (Tidak Aktif Lagi ) segera mungkin ditahan kembali. Dan untuk yang lain – lain seperti Restetusi segara di realisasikanlah,” tutupnya Agus Qowo
Diketahui dalam konfrensi Pers di kantor Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Jl. MH Thamrin No.14 Gotong Royong Bandar Lampung, dihadiri oleh Tim pendamping dari Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR yakni, Feni Wahyudi, SH Meda Fatmayanti, SH, Afrintina, SH., M.H dan Kiki Ayu Sftiani, SH serta Keluarga Korban.
(Iwan J)