Surabaya – Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya kembali mengungkap aksi Kejahatan curanmor yang terjadi di kawasan Jalan Rungkut Kidul V No.19 Surabaya. Senin (06/04).
Pelaku berinisial F ini ditangkap di daerah Medokan perlu diketahui teman korban sendiri, dari pengakuan tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur.
“Akibat perbuatan korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol S-5342-AAY dan Handphone Infinix Smart 10,” kata Ipda Suyudi Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Rabu (15/04).
Lanjut Suyudi menjelaskan pencurian bermula ketika korban Ahmad Khoirul Fahri (25) melaporkan kejadian pencurian di kos nya jalan Rungkut Kidul V No.19 Surabaya.
Begitu mendapatkan laporan, anggota bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi serta menelusuri rekaman CCTV yang ada di lokasi hingga pelaku teridentifikasi.
“Pelaku kami tangkap saat berada di persembunyian di Medokan, itupun belum 1 X 24 jam setalah korban melaporkan.” Tandasnya.
Motifnya dari pelaku pencurian. Suyudi menuturkan motif dari pelaku ini melakukan pencurian barang milik korban diduga pelaku kecanduan judi online yang diduga menjadi salah satu pemicu aksinya. Pelaku beraksi seorang diri atau pelaku tunggal.
“Tak hanya tersangka kami juga amankan 1 unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah handphone milik korban yang kini dijadikan barang bukti sementara.” Ujarnya Suyudi.
Sementara Kapolsek Rungkut Kompol Agus Santoso membenarkan atas penangkap pelaku curanmor yang terjadi di kawasan Rungkut Kidul Surabaya.
“Benar anggota kami melakukan penangkapan terhadap F tersangka kasus pencurian, ia merupakan teman dekat korban sendiri, penangkapan tersebut kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan.” Tegasnya.
Pasal yang ditekankan pada tersangka untuk saat ini tersangka kini masih dalam pemeriksaan secara insentif dan pengembangan untuk mengetahui apakah ada TKP lain selain di tempat tersebut.
“Tersangka juga akan di ancam dengan Pasal 477 KUHP undang undang No.1, Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya 9 tahun penjara.(Sy)









