Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya gerebek salah satu gudang di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, kabupaten Sidoarjo. Selasa ( 27/01) duga di jadikan tempat penyimpanan barang bukti hasil curian yaitu sepeda motor dan mobil.
Dalam operasi berlangsung kepolisian berhasil mengamankan 74 kendaraan bermotor berbagai jenis dan 4 unit mobil yang diduga hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Eddy Herwiyanto menjelaskan penggerebekan sebuah gudang di Sidoarjo ini berdasarkan dari hasil pengembangan salah satu pelaku penggelapan berinisial FA, yang sebelumnya ditangkap Polsek Wiyung Surabaya.
“FA (Tersangka) waktu itu telah menggelapkan sepeda motor korban berinisial RA, yang mana kendaraan tersebut di jual kepada penadah di Sidoarjo.”‘jelas Eddy usai konferensi pers ungkap kasus pencurian emas, Jum’at (30/01).
Dalam kasus ini dihimbau bahwa kendaraan yang diamankan dari dalam gudang yang berlokasi di Sidoarjo. masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa segera mengeceknya di Polrestabes Surabaya serta saat pengambilan unit tidak di pungut biaya atau gratis.
“Jadi kendaraan yang diamankan di sebuah gudang di Sidoarjo diduga hasil curian masyarakat saya minta untuk mengeceknya jika itu benar sesuai dengan kendaraan maka bisa diambil tanpa dipungut biaya.” Kayanya.
Lanjut Eddy mengatakan bahwa tersangka saat ini masih dilakukan pendalaman dan ia akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadah barang hasil curian yang mana tersangka ini berhubungan dengan motor dan mobil yang diamankan dari dalam gudang.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan merupakan dari Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Bojonegoro, juga ada dari kabupaten yang lain.” Tambah Eddy.
Adapun kendaraan yang diamankan. 10 kendaran yang tidak ada dokumen nya, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan ditlantas Polda Jatim guna menanyakan soal keabsahan atau kejelasan kendaraan
“Jadi kendaraan ini belum diketahui pasti apakah benar kendaraan ini hasil dari kejahatan seperti pencurian atau penipuan dan penggelapan tunggu hasilnya nanti.” Ujarnya.
Masih kata Eddy. Ia menyampaikan bahwa pelaku ini mempunyai cara untuk menawarkan barang melalui anak buahnya dan juga dipasarkan melalui media sosial (Medsos) salah satu di marketplace Facebook bahkan ada kendaraan yang di jual hanya STNK.
“Jadi saya menghimbau kepada masyarakat luar daerah jika ada masyarakat maupun warga merasa kehilangan sepeda motor maupun mobil bisa di cek ke Polrestabes Surabaya dengan membawa surat kepemilikan yang sah.” Pungkasnya.
Tersangka saat ini yang sudah diamankan sebanyak tiga orang, sementara gudang yang dijadikan penimbunan kendaraan kurang lebih sekitar dua tahunan,
“Untuk tersangka yang diamankan saat ini oleh Polrestabes Surabaya ada tiga orang dan pelaku mengaku sudah dua tahun menempati gudang tersebut.” Tutupnya.
(Sy)












