‎Sarang Judi Diduga Milik Oknum TNI di Tempeh Menjamur, Polres Lumajang Bag Ada Pembiaran

‎Lumajang – Slogan Polri Presisi nampaknya belum sampai ke telinga para pemangku kebijakan di wilayah hukum Polsek Tempeh, Polres Lumajang.

‎Praktik perjudian jenis sabung ayam, dadu, hingga cap jiki dikabarkan kian merajalela dan seolah menjadi wisata haram yang tak tersentuh hukum.

‎Dua titik utama yang menjadi sorotan berada di Desa Tegelan (diduga dikelola oleh oknum bernama Sitorus) dan Desa Taji (diduga milik Muklis).

‎Aktivitas ini bukan barang baru; warga menyebut sarang maksiat tersebut sudah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Namun, hingga detik ini, taji kepolisian setempat tumpul di hadapan para bandar.

‎Bahkan keberanian beberapa warga bersama media ini untuk melaporkan praktik ini seakan menemui jalan buntu yang sangat memprihatinkan.

‎Masalahnya Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, respons yang diterima bukannya langkah konkret penggerebekan, melainkan hanya balasan stiker atau emoticon.

‎Respons emoticon dari otoritas penegak hukum tingkat provinsi ini seolah menampar wajah masyarakat yang berharap pada keadilan.

‎Bagaimana mungkin laporan informasi ini tindak pidana yang jelas merusak moral masyarakat hanya dianggap angin lalu dengan simbol digital.

‎Sementara Mandulnya penindakan di lapangan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Dan kinerja Polsek Tempeh kini layak disorot tajam.

‎Masyarakat mulai mempertanyakan apakah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke arah bandar judi yang memiliki modal besar.

‎”Mabok darat berlanjut di Tempeh,” tulis salah satu keterangan dalam dokumentasi yang beredar, menggambarkan betapa bebasnya aktivitas tersebut dilakukan tanpa ada rasa takut akan jeratan hukum.

‎Dilain waktu, AKBP Jumhur selaku Kasubdit III Jatanras Polda Jatim berterimakasih pada awak media ini soal informasi tersebut.

‎Kendati demikian Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih menunggu, Kapolda Jatim dan Polres Lumajang melakukan tindakan nyata, dan jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena membiarkan lapak judi tumbuh subur di bawah hidung aparat. (Tim)

Tinggalkan Balasan