Berita  

Sebagai Lembaga Negara, Apakah Pantas Mengomentari Hasil Putusan PA Magetan

Magetan – Selasa 24/04/2026 sidang praperadilan hari ke dua termohon Kejaksaan Negeri Magetan membacakan jawaban.

MRS cs bersama dengan 16 orang lainnya sudah memiliki Putusan PA Magetan, hasil putusan 11 orang AKTA PERDAMAIAN dengan menyebutkan 6 asetnya.

Untuk yang empat orang tidak di sebutkan, intinya semua aset KSPP MSI harus di serahkan, untuk yang satu orang AKTA PERDAMAIAN langsung bentuk uang tunai Rp 395 juta.

Saat awal perkara KSPP MSI syariah bergulir di polres Magetan, Sumarti salah satu korban MSI yang memiliki LP, dari hasil pengembangan ada beberapa saksi untuk di mintai keterangan.

TM di panggil jadi saksi, dapat saran kalau uang mau kembali ajukan gugatan, pengakuan emak emak sama saat di panggil jadi saksi dapat saran untuk menggugat secara perdata.

Emak emak merasa senang Polisi memberi saran, bahkan saat audensi di polres Magetan, Dedi penyidik juga mengatakan kalau mau uang kembali silahkan ajukan gugatan perdata, polisi fokus di Pidana.

Di awal SR dan MN mendaftar di PN Magetan hasilnya Pengadilan Negeri Magetan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2006, Pengadilan Agama memiliki wewenang mutlak atas sengketa ekonomi syariah, termasuk eksekusi jaminan atau aset.

Tidak sampai 24 jam setelah membaca putusan PN Magetan, melalui kuasa hukumnya Arifin Purwanto S H sudah mendaftar gugatan perdata di PA Magetan.

Saat sidang hakim ketua mengatakan, sudah tepat penyelesaian KSPP MSI syariah di bawa ke sini, kenapa buru buru di tarik ke Pidana.

Singkat cerita sudah ada 16 orang penggugat di kabulkan, hakim ketua berpesan nanti asetnya di bawa ke PA Magetan, pembagiannya di sini (PA Magetan).

Saat ini asetnya berada di kejaksaan Negeri Magetan, Arifin Purwanto S H juga pernah jadi penyidik, setelah membaca jawaban Kejaksaan Negeri Magetan yang isinya.

Hanya berupa penetapan dari PA Magetan yang bersifat individual, terbatas, dan hanya mengikat kepada pihak yang mengajukan permohonan tersebut, secara etik apakah pantas dengan kata (hanya) , hasil putusan PA Magetan harusnya di hormati.

Kalaupun ada 5000 lebih anggota yang menjadi korban, lebih baik di kasih saran seperti di polres Magetan. Kalau mau uang kembali ajukan gugatan perdata, sampai berita ini di turunkan masih ada gugatan di PA Magetan artinya anggota KSPP MSI syariah paham kalau mau uang kembali proses lewat Pengadilan Agama Magetan (BL)

Tinggalkan Balasan