MAGETAN,-Seorang oknum anggota aktif melaporkan dugaan perselingkuhan Kepala Dinas Magetan dengan istri anggota(TM), pada tanggal 22/12/22 di Inspektorat Magetan dan Bupati Magetan.
Sampai hari ini tidak ada perkembangan, bukti chat WA dan TM(istri anggota) sudah jelas mengakui saat di sidang ber 3 (suami TM, TM, dan oknum Kadin Magetan) . Entah apa yang menjadi dalihnya yang terkesan lamban terang suami TM, (02/03/23).
Laporan sudah berjalan hampir 3 bulan seperti tidak ada tindak lanjut. Bukti yang di serahkan harusnya sudah jadi petunjuk untuk acuan proses penyelidikan dugaan perselingkuhan yang di lakukan seorang ASN (Kepala Dinas) vs TM.
Suami TM seorang anggota aktif, merasa harga diri sudah di hancurkan, berusaha bijak. Dengan laporan ke Inspektorat, sesuai dengan jalur yang ada di pemerintahan, sampai muncul rasa kecewa, lambannya penanganan kasus yang di laporkan.
Hingga akhirnya minta tolong ke LSM LIRA Magetan Bpk Suprianto S. Sos. 27/02/2023. Dan akhirnya jelas ketidak profesionalnya Inspektorat jelas, laporan 28 Februari 2023 di buat tgl 29/02/2022, padahal bulan februari hanya sampai 28, sangat jelas. Biar masyarakat yang menilai, kinerja Inspektorat yang di bayar dari uang pajak masyarakat.
Terang Bpk Suprianto Lira kenapa saya harus meminta tanda Terima yang di stempel, karena pengalaman sebelumnya di duga laporan saya tidak sampai. Kepalanya masih sama pak Ari. Dari pengalaman ini saya akan benar-benar preser setiap laporan saya.
Semoga ini menjadi titik balik Magetan menuju yang lebih baik, karena tekad suami TM untuk oknum kadin Magetan yang di laporkan, tuntutannya hanya 1, di PECAT. Jelas dengan sadar ingin merusak pagar ayu, hubungan sudah dari sekitar 2018. Hukum harus di tegakkan.
Ujar suami TM, kalau ini lamban sesui petunjuk atasan bawa ke Jawa Timur. Tidak ada kompromi. Salah harus ada sanksi sesui dengan undang undang yang berlaku. Kami harap Inspektorat serius menangani kasus, jangan sampai jiwa militer saya keluar. INGAT itu. bersambung (bolang)