Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD Lamsel, Usulan Penetapan Pimpinan Dewan Periode 2024-2029 Presiden Jokowi Anugerahkan Samkarya Nugraha Kepada Kodim 1714 / Puncak Jaya PJS. Bupati Tuban Hadiri Upacara Peringatan HUT KE-79 TNI di Makodim 0811/Tuban Perayaan HUT ke- 79 TNI di Bojonegoro, Ketua KPU dan Bawaslu disandera Hartanto Boechori: Terbitkan Perkap Mengakomodir Hak Hak Pers Rangkaian Hari Jadi Ke-731 Kabupaten Tuban Dimulai Dengan Pagelaran Wayang Kulit

PEMERINTAH

Soal Lahan RPH Banjarsari, Ini Penjelasan Pemkab Bojonegoro

badge-check

Transpos.id,Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan telah lama berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait lahan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Lahan tersebut merupakan aset yang dibeli Pemkab Bojonegoro pada tahun 1980.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Bojonegoro, Andi Panca Wardana saat ditemui d kantornya, Rabu (21/12/2022) menjelaskan bahwa pada tahun 2019 sudah ada rapat dengan Pemerintahan Desa Banjarsari. Saat rapat diputuskan aset tanah tersebut digunakan untuk RPH.

Saat itu, lanjut Andi, dihadiri oleh Perangkat Desa Banjarsari, BPKAD, Dinas Peternakan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum Setda, Bagian Perlengkapan Setda serta perwakilan Kecamatan Trucuk dan Bapak S. Marman.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan dan pematokan lahan untuk selanjutnya dilakukan pengukuran tanah oleh BPN. Pengukuran tersebut dihadiri Perangkat Desa Banjarsari.

“Pengukuran dilakukan di lahan yang masih berupa tanah lapang dan tidak ada bangunan di atasnya. Hasilnya terbit 2 peta bidang tanah pada tahun 2020,” ungkap Andi.

Proses pembuatan sertifikat tanah berlangsung lama karena terkendala Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sehingga pihak BPN belum menerbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Bojonegoro.

Kemudian, pada Tahun 2022 Perda RT/RW diadakan perubahan sehingga kawasan dimaksud tidak lagi termasuk kawasan hutan. Lalu terbitlah 2 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Bojonegoro pada tahun 2022.

“Namun tiba-tiba Bapak S. Marman (Mantas Kades Banjarsari) yang sebelumnya mengaku menjual tanah berbatasan langsung di sebelah selatan tanah RPH kepada Bapak Kobul, melakukan gugatan,” kata Andi.

Ia melanjutkan bahwa saat pengukuran tanah tahun 2019, Bapak S. Marman ikut hadir. Saat kegiatan pengembalian batas tanah, bangunan garasi alat berat milik Bapak Kobul terbukti memakan lahan tanah RPH.

“Tetapi hal ini tidak menjadi masalah bagi Pemkab selama tidak mengganggu proyek pembangunan RPH Banjarsari,” tambah Andi.

Andi bercerita saat pengukuran tanah pada tahun 2019, Sekretaris Desa Banjarsari turut hadir bersama Bapak S. Marman. Namun Sekretaris Desa Banjarsari kini telah meninggal dunia, sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi.

Terpisah, Ahmad Fuad selaku Sub Koordinator Pembangunan Gedung, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Bojonegoro menjelaskan bahwa pembangunan RPH sudah sesuai dengan prosedur. RPH dibangun di atas tanah yang telah ditentukan.

“Pelaksanaan pembangunan RPH berdasarkan lokasi yang ditetapkan pada peta bidang tanah yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2019,” imbuh Fuad. (*)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Lamsel, Usulan Penetapan Pimpinan Dewan Periode 2024-2029

5 Oktober 2024 - 18:58 WIB

Presiden Jokowi Anugerahkan Samkarya Nugraha Kepada Kodim 1714 / Puncak Jaya

5 Oktober 2024 - 17:07 WIB

PJS. Bupati Tuban Hadiri Upacara Peringatan HUT KE-79 TNI di Makodim 0811/Tuban

5 Oktober 2024 - 12:44 WIB

Perayaan HUT ke- 79 TNI di Bojonegoro, Ketua KPU dan Bawaslu disandera

5 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Hartanto Boechori: Terbitkan Perkap Mengakomodir Hak Hak Pers

5 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Trending di BERITA