BOJONEGORO,- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan status kepemilikan tanah Pasar Tradisional Kota Bojonegoro dengan memasang plang pemberitahuan.
Nampak papan yang berbunyi “Pemberitahuan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Sesuai Sertifikat Hak Pakai No 16 Tanggal 16 November 1992 dengan luas 17.205 meter persegi” terpasang di beberapa titik halaman pasar hari ini, Selasa (24/1/2023).
Pengumuman tersebut sekaligus menjawab pertanyaan beberapa pihak yang sempat dipublikasi terkait kepemilikan aset pasar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Bojonegoro, Luluk Alifah mengatakan, tanah pasar ini milik Pemkab sehingga pihaknya mencatat aset berupa tanah pada Dinas Perdagangan sebagai pengguna barang sesuai tusinya.
“Pencatatan ini dilakukan setelah divestasi atau pembubaran PD Pasar tahun 2018,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Miftahul Huda mendorong langkah Pemkab Bojonegoro dalam melakukan penertiban aset salah satunya tanah yang selama ini dimanfaatkan untuk pasar kota.
“Hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas hak kepemilikan dan hak penggunaan atas tanah tersebut sehingga ada kepastian hukum,” ungkapnya.
Menurut Miftahul, pendataan aset daerah sudah menjadi kewajiban Pemkab Bojonegoro untuk menghindari sengketa tanah dikemudian hari.(red)