Menu

Mode Gelap
Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Polres Lampung Selatan untuk Dukung Swasembada DI Way Urang Kalianda. Sinergi Kementerian Perhubungan-Kementerian BUMN dan ASDP: Evaluasi Nataru Jadi Pondasi Kuat Layanan Prima Angkutan Lebaran 2025 Panglima TNI Bersama Ketum Dharma Pertiwi Resmikan Kantor Dharma Pertiwi di Menteng Bantuan Hibah Provinsi Berupa Sapi di Desa Maduran Lamongan Diduga Hilang Tanpa Ada Kejelasan Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System Seorang Ayah di Ciduk Polisi Akibat Cabuli Anak Kandungnya

BERITA

Diduga Cacat Administrasi,Surat Pengajuan DPRD Singkawang,” Tentang Calon Pj.Wako Singkawan Akan di PTUN LBH BN

badge-check

Transpos.id,ingkawang,Kalbar-Polemik atas pelantikan Pj Walikota Singkawang Drs.H.Sumastro,M.Si pada tanggal 18 Desember 2022 kemarin di Balai Petitih, oleh Wakil Gubernur Kalbar (Wagub) Ria Norsan mendapat respon dari LBH Bhakti Nusa Kota Singkawang.

Muhammad Syafiudfin selaku ketua LBH Bhakti Nusa dalam waktu dekat akan menyurati DPRD kota Singkawang tentang keberatan atas usulan oleh Ketua DPRD Kota Singkawang atas nama nama Pj.Walikota Singkawang tanpa mekanisme”Ujar nya.

Udin berpendapat bahwa usulan Ketua DPRD Kota Singkawang atas nama nama Pj.Walikota Singkawang Cacat hukum administratif dan penyalahgunaan kewenangan untuk lebih jelas nya tindakan tersebut omision atau tindakan tidak berbuat /fiktif positif tidak sesuai Undang undang no.30 tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan.”Ungkap Udin saat ditemui awaj media KP.

Seharusnya Ketua DPRD Singkawang melaksanakan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan azas azas umum pemerintahan yang baik bahkan dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan pada salah satu media cetak bahwa” hal itu sah sah saja asal buat dulu dasar hukumnya” ungkap udin meniru ungkapan Gubernur di salah satu media cetak.

Pada pasal 210 UU no 10 th 2016 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota secara implisit menegaskan bahwa pelaksanaan nya tertuang dalam pertimbangan Putusan MK. no 15/PUU-XX/2022, jika hal itu dilanggar maka bisa dipastikan bahwa Ketua DPRD Singkawang melanggar, tidak tunduk dan patuh pada Putusan MK tersebut.” jelasnya.

Dan yang lebih aneh lagi jabatan Pj.Wakikota dilantik tanggal 18 Desember 2022 kurang dari 24 jam Pj.Walikota langsung menerbitkan Surat Perintah atas Ir.H.Asyir .A.Bakar.MT yang sebagai Kadis PUPR untuk menjadi pelaksana harian Sekda Kota Singkawang”ungkap udin kesal sekaligus menutup wawancara.

Sumber Jk/Hendra
Red.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Polres Lampung Selatan untuk Dukung Swasembada DI Way Urang Kalianda.

21 Januari 2025 - 14:01 WIB

Sinergi Kementerian Perhubungan-Kementerian BUMN dan ASDP: Evaluasi Nataru Jadi Pondasi Kuat Layanan Prima Angkutan Lebaran 2025

21 Januari 2025 - 13:19 WIB

Panglima TNI Bersama Ketum Dharma Pertiwi Resmikan Kantor Dharma Pertiwi di Menteng

21 Januari 2025 - 07:03 WIB

Bantuan Hibah Provinsi Berupa Sapi di Desa Maduran Lamongan Diduga Hilang Tanpa Ada Kejelasan

20 Januari 2025 - 22:12 WIB

Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System

20 Januari 2025 - 21:34 WIB

Trending di BERITA