Transpos.id,ingkawang,Kalbar-Polemik atas pelantikan Pj Walikota Singkawang Drs.H.Sumastro,M.Si pada tanggal 18 Desember 2022 kemarin di Balai Petitih, oleh Wakil Gubernur Kalbar (Wagub) Ria Norsan mendapat respon dari LBH Bhakti Nusa Kota Singkawang.
Muhammad Syafiudfin selaku ketua LBH Bhakti Nusa dalam waktu dekat akan menyurati DPRD kota Singkawang tentang keberatan atas usulan oleh Ketua DPRD Kota Singkawang atas nama nama Pj.Walikota Singkawang tanpa mekanisme”Ujar nya.
Udin berpendapat bahwa usulan Ketua DPRD Kota Singkawang atas nama nama Pj.Walikota Singkawang Cacat hukum administratif dan penyalahgunaan kewenangan untuk lebih jelas nya tindakan tersebut omision atau tindakan tidak berbuat /fiktif positif tidak sesuai Undang undang no.30 tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan.”Ungkap Udin saat ditemui awaj media KP.
Seharusnya Ketua DPRD Singkawang melaksanakan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan azas azas umum pemerintahan yang baik bahkan dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan pada salah satu media cetak bahwa” hal itu sah sah saja asal buat dulu dasar hukumnya” ungkap udin meniru ungkapan Gubernur di salah satu media cetak.
Pada pasal 210 UU no 10 th 2016 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota secara implisit menegaskan bahwa pelaksanaan nya tertuang dalam pertimbangan Putusan MK. no 15/PUU-XX/2022, jika hal itu dilanggar maka bisa dipastikan bahwa Ketua DPRD Singkawang melanggar, tidak tunduk dan patuh pada Putusan MK tersebut.” jelasnya.
Dan yang lebih aneh lagi jabatan Pj.Wakikota dilantik tanggal 18 Desember 2022 kurang dari 24 jam Pj.Walikota langsung menerbitkan Surat Perintah atas Ir.H.Asyir .A.Bakar.MT yang sebagai Kadis PUPR untuk menjadi pelaksana harian Sekda Kota Singkawang”ungkap udin kesal sekaligus menutup wawancara.
Sumber Jk/Hendra
Red.