Menu

Mode Gelap
Kapuspen TNI Tutup Turnamen Voli Pantai Piala Panglima TNI di Bali Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli Dialogis: Antisipasi Cuaca Ekstrem Demi Keselamatan Uji Coba, Kodim Bojonegoro bersama SPPG Taman Rajekwesi Distribusikan Ratusan Porsi Makan Sehat dan Bergizi ASDP Bersama Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap Prima Gelar Tuban INOFEST 2024, Bapperida Tuban Jaga Iklim Inovasi di Kabupaten Tuban Agunan di Wilayah Kecamatan Ngasem Masih Jadi Penghalang Akses UMKM ke Modal

BERITA

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Angkat Bicara Terkait Dugaan Diskriminasi Terhadap Wartawan

badge-check


					Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Angkat Bicara Terkait Dugaan Diskriminasi Terhadap Wartawan Perbesar

LAMPUNG UTARA– Kembali pelecehan profesi wartawan terulang, kini diwiliayah lingkungan Desa Kemala Raja , Kecamatan Tanjung Raja. Kabupaten Lampung Utara.

Dimana dilakukan oleh oknum Aparat Desa Kemala Raja , Ay.saat hendak mencari informasi terkait ada beberapa aparat yang mengundurkan diri ,

Oknum aparat tersebut, diketahaui aparat Desa itu Sebagai Bendara Desa , Bukan mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan tersebut justru AY dan Ads mendapatkan diskriminasi oleh salah satu aparatur Desa laki-laki berinisial (S),

Oknum S bertindak sangat arogan dengan “membentak, menunjuk serta menuduh bahwa informasi tersebut merupakan hanya buat-buatan/rekayasa pihak wartawan saja, bahkan S juga melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapa pun kepada wartawan.

Kasus pelecehan profesi wartawan membuat angkat bicara ketua Aliansi wartawan Indonesia Elva Iswandi, menegaskan siapapun tak bisa menghalangi tugas pers, apalagi melecehkannya.

Hal tertuang pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Bunyi pasal diatas sangat jelas,” ujar Elvaiswandi , sambil menambahkan bahwa Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, ujar Hamonangan Simanjutak SH, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sedangkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” tegas Elvaiswandi kembali.

Kasus pelecehan profesi wartawan ini terjadi saat beberapa awak media . Mencoba kompirmasi terkait dugaan beberapa aparat Desa mengundurkan diri

Di minta kepada pihak penegak hukum yang ada di kabupaten Lampung Utara agar bisa menangkap pelaku diskriminasi terhadap wartawan yang sedang melakukan, pekerjaan mencari berita(*)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapuspen TNI Tutup Turnamen Voli Pantai Piala Panglima TNI di Bali

14 Desember 2024 - 08:47 WIB

Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli Dialogis: Antisipasi Cuaca Ekstrem Demi Keselamatan

14 Desember 2024 - 07:00 WIB

Uji Coba, Kodim Bojonegoro bersama SPPG Taman Rajekwesi Distribusikan Ratusan Porsi Makan Sehat dan Bergizi

13 Desember 2024 - 16:58 WIB

ASDP Bersama Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap Prima

13 Desember 2024 - 15:37 WIB

Gelar Tuban INOFEST 2024, Bapperida Tuban Jaga Iklim Inovasi di Kabupaten Tuban

13 Desember 2024 - 15:32 WIB

Trending di BERITA