Kalianda, Lampung Selatan, Transpos.id. – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Bob Bazar, S.K.M Kalianda meluruskan pemberitaan terkait dugaan pengusiran oknum wartawan di lingkungan rumah sakit. Pihak RSUD menegaskan informasi tersebut keliru dan terkesan membangun narasi yang tidak sesuai fakta.
Sebelumnya, beredar pemberitaan berjudul _‘Imbas Pengusiran Wartawan DPRD Komisi 4 Turun Tangan Akan Segera Panggil Pegawai Rumah Sakit Bob Bazar’_ yang menyebut adanya dugaan pengusiran oleh oknum staf Poli PKT-P/A berinisial (E) kepada wartawan saat menanyakan hasil visum.
Menanggapi hal itu, pihak RSUD Bob Bazar Kalianda memberikan klarifikasi saat ditemui media, Kamis (17/4/2026) pukul 15.30 WIB. Menurut keterangan pihak rumah sakit, tidak ada tindakan pengusiran terhadap wartawan yang datang.
“Ya ketika itu saya beri senyum, bukan mengusir pak, karena senyum itu ibadah. Sebab kami menghargai keberadaannya juga kok,” tutur perwakilan RSUD di lokasi.
Pihak RSUD menjelaskan, pelayanan terkait hasil Visum et Repertum memiliki dasar hukum dan prosedur yang mengikat. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU Nomor 8 Tahun 1981, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter untuk kepentingan peradilan dalam kasus korban luka, keracunan, atau kematian yang diduga tindak pidana.
Poin penting dalam prosedur visum, lanjut pihak RSUD, adalah bahwa visum tidak dapat diminta langsung oleh pasien atau pihak lain. Permintaan harus melalui Surat Permintaan Visum (SPV) dari penyidik kepolisian ke rumah sakit.
“Jadi staf kami menjalankan tugas sesuai aturan. Bukan mengusir, tetapi menjelaskan prosedur yang berlaku,” tegas pihak RSUD.
Terkait pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Taman, yang menyebut akan memanggil pegawai RSUD, pihak rumah sakit berharap seluruh pihak mempelajari dasar hukum visum terlebih dahulu sebelum mengambil sikap. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan publik, khususnya layanan medis yang berkaitan dengan proses hukum.
RSUD Bob Bazar Kalianda menyatakan komitmennya tetap mengedepankan standar kode etik dan pelayanan publik yang ramah, profesional, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.(Tim)









