Menu

Mode Gelap
Panglima TNI: Saya Bangga Sambut Prajurit Usai Tugas Operasi Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri , RJN dan FRJRI Berharap Kades Kronjo Diperiksa Terkait Pagar Laut di Pulau Cangkir Panglima TNI Hadiri Rapat Terbatas dan Makan Siang Bersama Presiden RI, Bahas Isu Strategis Polisi Amankan 11 Pesilat Diduga Pelaku Pengeroyokan di Blitar, 3 Orang Telah Ditetapkan Tersangka Kapolsek Tegalsari Turun Tangan Amankan Tersangka Curanmor dari Amukan Warga Desa Ngoro Gelar Ruwat Desa Demi Melestarikan Budaya

BERITA

Merajalela.!! Mafia BBM Subsidi di Wilayah Magetan Seakan Kebal Hukum

badge-check


					Merajalela.!! Mafia BBM Subsidi di Wilayah Magetan Seakan Kebal Hukum Perbesar

Magetan, transpos.id-
Banyaknya keluhan masyarakat terkait susahnya mendapatkan BBM subsidi jenis solar di SPBU 54.633.19, tepatnya di jalan Raya Karas, Palem, kec. Karangrejo, Kab. Magetan, Jawa Timur, tanggal 04/06/2024.

Dengan adanya keluahan ini, maka tim awak media , menyambangi salah satu SPBU 54.633.19, di jalan Raya Karas, Palem, kec. Karangrejo, Kab. Magetan, Jawa Timur, dan saat itu juga awak media melihat langsung, satu unit mobil Box L300 yang keluar masuk SPBU , dan mengisi berulang ulang .

Maka diwaktu bersamaan awak media langsung konfirmasi ke petugas SPBU , dengan melontarkan beberapa pertanyaan terkait aturan dan batasan volume pengisian. Karyawan tersebut merasa ketakutan dan tidak bisa menjawab pertanyaan awak media, dan pergi meninggalkan awak media, Dan pengemudi mobil Box L300 tersebut diwawancara dan mengaku milik (Senja) selaku pengelola lapangan tuturnya .

Tim investigasi segera meminta kepada penegak hukum ,khususnya, Polres Magetan untuk menindak lanjuti temuan kami yang sangat meresahkan.

Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentan Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .

Dengan demikian maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan tersebut. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yg berlaku.

(Tim)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panglima TNI: Saya Bangga Sambut Prajurit Usai Tugas Operasi

18 Februari 2025 - 17:31 WIB

Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri , RJN dan FRJRI Berharap Kades Kronjo Diperiksa Terkait Pagar Laut di Pulau Cangkir

18 Februari 2025 - 16:37 WIB

Panglima TNI Hadiri Rapat Terbatas dan Makan Siang Bersama Presiden RI, Bahas Isu Strategis

18 Februari 2025 - 13:19 WIB

Polisi Amankan 11 Pesilat Diduga Pelaku Pengeroyokan di Blitar, 3 Orang Telah Ditetapkan Tersangka

18 Februari 2025 - 09:42 WIB

Kapolsek Tegalsari Turun Tangan Amankan Tersangka Curanmor dari Amukan Warga

17 Februari 2025 - 20:23 WIB

Trending di BERITA