Bojonegoro, transpos.id – Pembanguan atau rehab Gedung OlahRaga (GOR) di Desa Sumberjo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, yang memakai semen tidak bermerek atau semen curah. Problem ini akan mengurangi kualitas gedung dan patut dipertanyakan, Rabu, (06/11/2024).
Proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran DD tahun 2024, volume 15mx40m, lokasi Dusun Mojosari Rt/ 001, Rw 001, nilai kontrak Rp. 953.023.000,00 waktu pelaksanaan 120 Hari kalender, pelaksana TPK Desa Sumberjo, dengan nilai kontrak yang begitu fantastis, diduga proyek tersebut tanpa melaksanakan tender, sebab dipapan informasi tidak disebutkan pelaksana pemenang tender. Dan material semen yang digunakan dikerjakan mengguna semen curah.
Salah satu masyarakat sekitar, yang identitasnya tidak ingin diketahui, mengatakan,” pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) itu semenya menggunakan semen zak glangsing mas, tidak ada mereknya. Dan Jika yang dipakai standarny rendah itukan akan terjadi penurunan Kualitas mas, sehingga kontruksi bangunan akan cepat rusak,” terangnya.
Lanjutnya,” saya meminta pengawas dan pelaksana di evaluasi oleh dinas yang bersangkutan, karena penurunan Kwalitas dan Penurunan mutu hasil pengerjaan akan merugikan banyak pihak,” tambahnya
Tim awak media mencoba menelusuri dan investigasi kegedung yang dimaksud tersebut, dan sangat disayangkan bahwa keluh kesah masayarakat ternyata benar, pembangunan tersebut menggunakan semen curah.
Tim media mencoba menghubungi kades Sumberejo, Suroto via whatshapp, mengatakan,” Ngapunten niki kulo dateng Bojonegoro ( maaf saya masih di Bojonegoro),” jawabnya.
Awak media lanjut bertanya terkait semen yang digunakan dan pemenang tender tidak ada jawaban seakan menutupi dan membiarkan saja.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) serta Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 200 juta umumnya memerlukan proses lelang atau tender.
jika suatu desa mengabaikan prosedur pengadaan barang/jasa yang wajib (seperti tender untuk anggaran besar) dan terdapat unsur penyalahgunaan dana atau korupsi. Tindakan ini diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, terutama jika ada indikasi kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang. Berikut adalah beberapa aturan yang bisa dikenakan:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran atau dana yang mengakibatkan kerugian negara, para pelaku bisa dikenakan pidana. Misalnya, penyalahgunaan Dana Desa tanpa mengikuti prosedur yang benar bisa dianggap sebagai korupsi apabila menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.
2. Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor: Pasal ini mengatur sanksi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Ancaman pidananya bisa berupa hukuman penjara dan denda.
3. Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014): Di dalam UU Desa, ada ketentuan mengenai kewajiban aparatur desa untuk mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel. Penyalahgunaan dana ini dapat dikenai sanksi, baik administrasi maupun pidana.
4. KUHP Pasal Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 421): Pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya bisa diancam pidana penjara jika terbukti melanggar aturan yang berlaku untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Jika desa tetap melaksanakan proyek tanpa tender dan melanggar aturan, BPK harus audit atau inspektorat yang dapat berujung pada tuntutan pengembalian dana atau bahkan pidana.
Tim