Banyuwangi, transpos.id- Aktivitas prostitusi online via aplikasi hijau marak terjadi, salah satunya diduga terdapat di penginapan Asiera yang berada di Jl. K.H Agus Salim 104A, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan data yang kami kumpulkan, terdapat puluhan akun dengan simbol perempuan yang memasang kode khusus dalam status mereka.
Kami pun menelusuri penginapan tersebut, dengan berpura pura menjadi pelanggan atau pun tamu di salah satu kamar yang ada di penginapan Asiera tersebut.
Untuk menarik pelanggan, para PSK memasang foto seksi atau bergaya fulgar serta mencantumkan kode khusus seperti BO (Booking Order), DP (Down Payment) dulu, COD langsung, No PHP, Rasa pacar, Full service, dan lainnya.
Saat Tim Awak Media telah melakukan investigasi bersama warga setempat yang berinisial (AI) terkait praktik pekerja seks komersial (PSK) online Di Jl. K.H Agus Salim 104A, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Untuk mengungkap hal ini, tim bersama warga sekitar menggunakan aplikasi hijau (MICHAT), untuk mencari kebeneran. Dan menemukan banyaknya cewek yang standby di dalam kamar di lokasi lantai 2 beserta mucikari (Joki), dan beberapa lelaki atau preman di lokasi area penginapan tersebut.
Para PSK ini secara terbuka menawarkan jasa mereka melalui aplikadi hijau (Michat). Dan di duga pihak Hotel Sudah mengetahui atas bisnis porstitusi tersebut dan membiarkanya, padahal jelas ada aturan di dalam Hotel Yang menuliskan ” dilarang Melakukan Prostitusi online atau Menerima tamu Di dalam kamar.
Untuk menggunakan aplikasi Michat pengguna harus mendaftar menggunakan nomer ponsel aktif dan mendapatkan kode verifikasi untuk bisa masuk menggunakan aplikasi tersebut.
Para PSK tersebut menawarkan tarif mulai dari Rp.300 ribu hinggga Rp.500 ribu untuk sekali berkencan, termasuk biaya sewa tempat dan keamanan.
Pasal 296 berkaitan dengan Pasal 506 yang juga mengatur tentang muncikari atau pihak yang menjadi penghubung. Pasal 506 berbunyi, “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perihal prostitusi salah satunya diatur dalam Pasal 4 Ayat 2.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk menyediakan jasa pornografi yang satu di antaranya adalah menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Pasal ini dapat menjerat prostitusi online dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Kami meminta untuk para penegak hukum sektor setempat dapat bertindak tegas terhadap penginapan Asiera yang masih menyediakan jasa PSK, untuk tidak ada lagi aktifitas tersebut. (Tim)