Tuban, transpos.id – Sepintar-pintar bangkai ditutupi akan tercium baunya, mungkin pribahasa itu tepat untuk Sekolah yang membuat aturan sendiri.
Nyatanya dari surat edaran pungutan yang diduga di keluarkan oleh komite Sekolah SD Negeri Gedongombo 3 membuat komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban turun tangan.
Pasalnya, surat edaran pungutan yang diduga di keluarkan oleh Komite SD Negeri Gedongombo 3 dengan rapat bersama perwakilan Paguyuban wali murid untuk biaya pagar sekolahan sebesar 11,5 juta dan dibebankan oleh para wali murid dengan membayar secara berkala.

Dari keterangan narasumber di lapangan yang enggan di sebut namanya mengungkapkan,” iya mas saya dapat surat edaran pungutan untuk biaya perbaikan Pagar sekolahan,” ucapnya.
Sehingga dengan surat edaran tersebut awak media mencoba konfirmasi kepada DPRD Kab.Tuban Komisi 4 Hj. Tri Astuti mengatakan,” Harusnya gak boleh itu, tadi dinas sudah saya telpon, harus ada teguran keras karena sudah sering di sosialisasikan,” terangnya Hj.Tri Astuti pada awak media ini, (13/06/2024).
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban Rakhmat menjawab dengan tegas,” geh siap mas saya akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Kendati demikian, dari santernya pemberitaan tersebut seolah-olah membuat para guru ataupun anggota komite gusar dan memanggil para wali murid untuk membatalkan surat edaran pungutan tersebut.
Salah satu wali murid yang tidak mau sebut namanya mengatakan,” Mungkin surat edaran pungutan tersebut tidak ramai seperti ini mungkin sudah seenaknya pihak sekolah membebani biaya perbaikan Pagar sekolah,” pungkasnya.
Sungguh miris dunia pendidikan semakin lama semakin membabibuta berani membuat surat edaran maupun pungutan yang tidak di anjurkan oleh Pemerintah.(Red)