Lampung Selatan, Transpos.id. – Berdasarkan informasi Awak Media yang dilangsir terkait Oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Tanjungratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), Mukhlis Suhairi (55) yang di duga kuat menipu warga Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan hingga seratus juta rupiah.
Sehingga, modus yang di lakukan Mukhlis Suhairi yang juga warga Karang Pucung Kecamatan Way Sulan itu dengan cara mengiming – imingi korbannya bisa masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lamsel pada tahun 2022/2023 lalu. Lebih parahnya lagi, oknum guru tersebut diduga memalsukan surat dan tandatangan Sekretaris Daerah Lamsel, (Thamrin-red).
Merasa tertipu oleh Mukhlis Suhairi, PNK (55) dengan dasar bukti kuat bersepakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian Resor Lampung Selatan, pada Senin 22 Juli 2024 kemarin.
Kendati demikian, ini jawaban Thamrin, S.Sos., MM selaku Sekrataris Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan (Lamsel) membantah tuduhan tersebut bahwa tidak benar dan dirinya mengaku tidak pernah berbuat sedemikian rupa.
“Ya itu sangat tidak benar tuduhan itu. Bahkan saya juga tidak pernah melakukan hal itu, dan tidak pernah memerintahkan siapaun dalam perbuatan seperti itu,” ungkapnya saat ditemui Media-Tim setelah selesai acara Paripurna DPRD Lamsel itu.
Ditanya apakah tidakan selanjutnya, saat namanya di catut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kemudian Thamrin menjawab bahwa, “ya itu sangat salah, dan harus diproses hukum kalau memang demikian, dan saya dengar juga katanya sudah di laporkan ke kantor polisi. Maka untuk kedepannya itu tetap salah dan melanggar hukum dalam hal mencatut nama saya seperti itu, ya tinggal diproses hukum saja.”
“Sekali lagi saya katakan. Karna saya tidak pernah menyatakan hal seperti itu, dan tidak pernah berbuat seperti itu, dan bila di proses ya diproses saja secara hukum sesuai dengan perbuatannya oknum tersebut,” terang Thamrin, S.Sos., MM kepada media ini-red sambil bergegas untuk menyelesaikan tugasnya yang lain. (Al)